2022, Arab Saudi Buka Pelayanan Ibadah Haji Bagi Satu Juta Orang
Radarcirebon.com - Pemerintah Saudi dua tahun menerapkan pembatasan ketat untuk mencegak penularan covid-19. Menurut siaran dari kantor berita resmi Arab Saudi. Pemerintah saudi akan membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang pada musim haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disiarkan kantor resmi Arab Saudi, Saudi Press Agency, menyebutkan bahwa jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke Mekkah tahun ini harus berusia dibawah 65 tahun, selain sudah mendapatkan vaksinasi covid-19 secara penuh, dilansir dari kantor berita Reuters Antara pada Sabtu,9 April 2022.
Jamaah dari luar negeri tahun ini diperbolehkan menunaikan ibadah haji dengan syarat telah mendapat vaksinasi penuh, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Tahun lalu Arab Saudi membatasi jamaah haji sebanyak 60.000 orang dari dalam negeri, jauh lebih sedikit dibandingkan rata-rata jamaah haji sebelum masa pandemi Covid-19 yang mencapai 2,5 juta orang.
BACA JUGA:
- Ngeri, Suami Bunuh Anak dan Istri di Kabupten Serang, Leher Menganga
- Terungkap, Suami Bunuh Anak dan Istri di Serang, Ternyata Pelaku sebelumnya…
Pemerintah Arab Saudi sampai sekarang belum menyampaikan informasi mengenai kuota jamaah haji untuk setiap negara, termasuk Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah mengatakan, pengambilan keputusan mengenai kuota jamaah haji bagi setiap negara bukan hanya kewenangan Kementerian Haji dan Umrah, tetapi melibatkan instansi terkait lain di Kerajaan Arab Saudi.
”Jumlah kuota tidak akan sama seperti sebelum pandemi. Namun, Arab Saudi tahun ini siap menerima jamaah haji luar negeri dan persiapan terus dilakukan,” kata Tawfiq F. Al-Rabiah.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Demo 11 April 2022 Dibongkar, Ada yang Janggal, Poster Jokowi Mundur Disebut Hoax
- Fakta Baru, Sebelum Suami Bunuh Anak dan Istri di Serang, Pelaku Sempat Kesurupan
- STM Bergerak 11 April 2022, Belum Ada Izin, Bisa Dibubarkan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: